1.
Etika
Pengertian Etika
(Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak
kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan
perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam
bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup
seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari
hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya,
tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau
moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah
untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
ETIKA
ADA 2 MACAM :
1.etika
deskriftif yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional
sikap dan prilaku manusia yng bernilai.
2.etika normative, yaitu etka
yang berusaha menetapkan berbagi sikap yang ideal yang serharusnya dimiliki
manusia dalam hidup ini
sebagai
suatu yg bernilai. Etika noramtif memberikan penilaian sekaligus sebagai dasar
norma
Etika secara umum, berbicar
mngenai kondisi2 dasar bgmn manusia bertindak secara etis,keputusan etis, teori
etika. Yng menjadi pegangangan manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalm
menilai baik atau buruk sustu tindakan. Etika umum dapat dianaloggkan dengan ip
yng membahas pengertian umum dan teori teori.
Etika khusus, merupakan
penerapan prinsip2 moral dasar dalam bidang kehidupan khusus. Penerapan ini
bisa berwujud bgmn sya mengambil keputusan dalam berindak dlm bidang kehidupan
bidaang khusus yang saya lakukan yg didasarfi oleh. Cara ,tori , dn prinsip
moral2 dasar. Etika ini dibagi menjadi 2 bagian.
1. etika individual,
menyamgkut sikap manusia trhdp didri nya sendiri
2. etika sosial,
berbicar ttg kewajiban dan sikap dan prilaku manusia sebagai anggota ummat
manusia, dgn demikian luas lingkuo etika sosial, terpecaha mnejadi beberapa
bagian
a. sikap terhadapa
sesame
b. keluarga
c. profesi
d. politik
e. lingkungan
f. ideology
system penilaian
etika,
1. titik berat
penialaian etika sebagai suatu Ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat,
susila atau asusila.
2. Berbuatan atau
kelakuan yg telah menjadi sifatnya, atau telah mendarah daging itulah yg
disebut ahlak dan budi pekerti
3. Menurut burahanuddin,
sesuatu perbuatuan yng dinilai pada 3 tingkat
a. Semasi belum lahir
mnejadi perbuatan ( masih rencana dalam hati )
b. Setelah lahir menjadi
perbuatan nyata yaitu peketri
c. Akibat atau hasil,
yaitu baik atau buruk
Dari hasil ilmia yang
di realisasikan oleh perbuatan makamuncul 4 variabel;
a. tujuan baik ttp cara
tdk baik
b. tujuan tdk baik tapi
cara mencapaianya kelihtan baik
c. tujuan tdak baik dan
cara mencapainya tdk baik
d. tujuan baik dan cara
mencapainya juga kelihatan baik
ISTILAH PROFESI,
PRBEDAAN PROFESI DAN
PROFESIONAL.
Profesi.
1. profesi, mengandalkan
keahlian khusus
2. dilaksanakan sebgai
sumber hidup
3. keterlibatan diri
mendsar
profesinal
1. orng yng tau
keahliannya
2. meluangkan seluruh
waktu nya unk pekerjaan dan hidup dati situ
3. bangga akan kan
pekerjaanya.
Prinsip
etika profesi :
1. tanggung jwb, adalah
trhp pekerjaan itu dan hasilnya, thp dampak dri profesi itu unk kehidupan org
lain atau msy.
2. Kehaidran adalah,
prinsip ini meneuntuk kita unkberi kpd siapa saja, apa yg menjadi haknya
3. Otonomi adalah
prinsip ini menuntut gar stiap kaum profesinal di beri kebebasab dalam
menjalani profesinya
Syarat
suatu profesi :
1. Melibatkan kegiatan
intelektual.
2. Menggeluti batang
tubuh ilmu yg khusus.
3. Memerlukan persiapan
professional yg alami dn bukan sekedar latihan.
4. Memerlukan latiahan
dlm jabatan yang berksinambungan.
5. Menjajnjikan karir
hidup dan keanggotan yg permanen.
6. Mementingan layanan
diatas keuntungan pribadi.
7. Menpunyai oragnisasi
profesinal yang terjaring erat.
8. Menentukan bakunya
standarnya sendiri, dalam hal ini kode etik.
Peranan
etika dalam profesi :
1. Nilai etika itu tdk
hanya milik 1 atau 2 orang, atau sekelompok org saja, tetapi setiap milik klp
msy, bahkan yng paling kecil. Dgn nilai2 etika tsb. Suatu klp dapat mempunyai
tata nilai unk kehidupan bersama.
2. Salah1 golongan msy
yg mempunyai nilai2 menjadi landsan dlm pergaulan, baik klp atau msy umumnya
maupun sesame anggotanya, yaitu msy professional gol.ini sering menjadi pusat
perhatian, krn adanya tata nilai, yg mengatur dan tertuang secara tertulis (
kode etik profesi ) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
3. Sorotan msy menjadi
semakin tajam manakala prilaku2 sebagian
anggota profesi, yng tdk didasarkan oada nilai pergaulan yg tidak disepakati
bersama ( tertuang dala kode etik profesi ). Shg terjadi kemerosotan etik pada
msy profesi tsb. Contoh profesi hokum dikenal mafia pradilan, dokter deng
pendirian klinik super spesisalis di daerah mewah. Shgg msyr kecil tdk dapat
menjangkaunya.
2.
Profesi
Profesi merupakan suatu
jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya.
Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang
dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat
disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini
mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak
dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan
melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan
tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam
adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah
pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta
aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya,
pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus
diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan
dan profesi adalah sama.
3.
Etika Profesi
Etika profesi menurut keiser dalam (
Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk
memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban
dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban
terhadap masyarakat.
Kode
etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang
secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan
tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar
atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya
kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak professional.
4.
Profesionalisme
Profesionalisme
merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya
secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada
sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk
senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Alam bekerja,
setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam
profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam
mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta
sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen.
Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter
yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.
5.
Etika Profesi di Bidang Teknik Mesin
Etika dalam bidang
Teknik Mesin yaitu merupakan suatu prinsip-prinsip atau aturan prilaku di dalam
bidang Teknik Mesin yang bertujuan untuk mencapai nilai dan norma moral yang
terkandung di dalamnya. Sedangkan Profesi dalam bidang teknik Mesin dapat diartikan
sebagai pekerjaan , namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Sebuah profesi
akan dapat dipercaya dunia industri ketika kesadaran diri kita yang kuat
menjunjung tinggi nilai etika profesi kita di dunia industri maupun di sekitar
kita. Jadi dapat di katakan etika profesi yaitu batasan-batasan untuk
mengatur atau membimbing prilaku kita sebagai manusia secara normatif. Kita
harus mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Karena semuanya itu sangat berpengaruh bagi kita sebagai mahasiswa teknik mesin
yang seharusnya mempunyai etika yang bermoral baik.
Sebagai insinyur
untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang
keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur
profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada
tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut. Kode etik
profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi,
pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang
tidak boleh dilakukan.
Kode etik
profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan
kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,
sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja
(kalanggan sosial).
Kode etik profesi mencegah campur
tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu
instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi
di lain instansi atau perusahaan.
Di Indonesia dalam hal
kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut
kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur
Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu :
·
Mengutamakan keluhuran budi.
·
Menggunakan pengetahuan dan
kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
·
Bekerja secara sungguh-sungguh untuk
kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
·
Meningkatkan kompetensi dan martabat
berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Accreditation
Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan
persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering)
harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya.
Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus
betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang
timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya, sebelum mereka
nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya.
Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang
akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi
yang serius dari penerapan keahlian profesional.
Sumber :
http://10menit.wordpress.com/tugas-kuliah/pengertian-etika/
http://www.andreanperdana.com/2013/03/pengertian-profesi-profesional.html
http://rusman-buru.blogspot.com/2012/06/makalah-etika-profesi-seorang-insinyur.html
http://hendri-crenz.blogspot.com/2012/03/etika-profesi-dalam-teknik-mesin.html